Unit Perpustakaan
Unit Perpustakaan
Ka. Unit: Haryati, Ssos
Unit Perpustakaan adalah unit penunjang teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Secara teknis fungsional dibina oleh Pudir III.
- Unit Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur atas usulan Kajur dengan memperhatikan pertimbangan Pudir III, dengan kualifikasi minimal Ahli Madya Perpustakaan di lingkungan Unit Perpustakaan;
- Unit Perpustakaan mempunyai tugas memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Unit Perpustakaan mempunyai fungsi:
· Penyediaan dan pengelolaan bahan pustaka;
· Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
· Pemeliharaan bahan pustaka;
· Pelaksanaan urusan tata usaha perpustakaan;
· Pengembangan perpustakaan;
· Melakukan koordinasi dengan Sub Unit Perpustakaan di masing-masing Jurusan.
- Di setiap Jurusan dapat dibentuk Sub Unit Perpustakaan sesuai kebutuhan.